Lombok Tengah, Kodim 1620/Loteng – Manajemen Bandara Internasional Lombok bersama Tim Keamanan Bandara tetap menyediakan untuk keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna bandar udara yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, Untuk membahas masalah keamanan dan kenyamanan tersebut, Selasa (16/7/2019) Bandara Internasional Lombok mengadakan rapat Komite Keamanan Bandara (ASC) di dalam kerangka kesiapan keamanan dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
Rapat tersebut dihadiri General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero), Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia NTB, Kepala BKIPM, Perwira Seksi Operasi Kodim 1620/Loteng Kapten Infanteri Syaiful mewakili Dandim 1620/Loteng , Kapolres Lombok Tengah, Perwakilan dari TNI-AU dan anggota Komite Keamanan Bandara bersama para pemangku kepentingan, para tamu undangan.
Kegiatan Komite Keamanan Bandara berlangsung di Ruang Rapat Mandalika pada pukul 09.00 WITA yang dibuka oleh ketua Komite Keamanan Bandara, Manajer Umum Bandara Internasional Lombok dan melanjutkan beberapa penambahan dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Cabang Lombok, Paparan dari Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Paparan BKIPM dan pembaruan dari Badan Intelijen Negara Republik Indonesia NTB.
Disela sela kegiatan tersebut Pasiopsdim 1620/Loteng Kapten Inf Syaiful yang hadir dalam kegiatan menyampaikan sesuai printah Dandim 1620/Loteng , Kami ( Kodim 1620/Loteng) selalu siap dalam membantu dalam pengamanan bandara , karna kerjasama kami antara Kodim dengan pihak bandara terus terjalin serta terus saling berkordinasi dalam setiap waktu,” bukti adanya kerjasama kami dengan pihak bandara adalah dengan adanya Anggota kami yang setiap saat hadirn dalam pengaman bandara ini”, Ungkap Syaiful.
Humas Bandara Internasional Lombok, Nyoman Siang mengatakan diadakan Komite Keamanan Bandara dilakukan minimal 4 kali dalam 1 tahun.
“Dasar pelaksanaan Komite Keamanan Airport yaitu Peraturan Mentri Perhubungan Nomor: PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Pasal 4.1.2 dan perihal pertemuan dewan, Bab 3.4 Unit Penyelenggaraan Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara disediakan untuk menyediakan dan mengembangkan sumber daya dan fasilitas keamanan sesuai dengan persyaratan keamanan keselamatan yang terkait dengan keamanan bandar udara (Pusat Operasi Darurat) berserta fasilitas pendukung lainnya, program kerja Keamanan & Keselamatan Bandara Departemen tahun 2019, Peraturan Mentri Perhatian nomor: PM 140 tahun 2015 tentang program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional Bab IX pasal 63 (1) Program penanggulangan darurat”, Terang Nyoman Siang.