Lombok Tengah – Koramil 1620-04/Praya Barat, Pelda Usman Bin Affan, memediasi perkara tindak penganiayaan yang terjadi di Dusun Torok Satu, Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Jum’at 10 Juni 2022.
Sebelumnya telah terjadi tindak penganiayaan oleh seorang ibu inisial AH (60), warga Dusun Batundace, terhadap saudara BN (30) warga Dusun Torok Satu, Desa Montong Ajan, pada Jumat (10/6) sekitar Pukul 07.00 Wita.
Kejadian diduga berawal karena kecurigaan pelaku AH terhadap terduga BN yang telah mengganggu seorang menantunya. Kemudian pelaku AH menganiaya korban BN menggunakan parang hingga mengakibatkan luka robek di pergalangan tangan, telinga, dan benjol di bagian kepala.
Saat ini, Pelda Usman kembali mengadakan mediasi antara pihak penyampai komunikasi dugaan permasalahan dengan stakeholders terkait.
Prajurit TNI milik Kodim 1620/Lombok Tengah tersebut terus berupaya maksimal untuk mewujudkan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Danramil 1620-04/Praya Barat, Kapten Inf. Wage Rudolf S, menjelaskan bahwa mediasi oleh Pelda Usman merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya.
Ia menegaskan pihak Koramil kembali mengupayakan agar permasalahan yang berujung pada tindak penganiayaan dapat diselesaikan dengan kesepakatan terbaik tanpa melalui jalur litigasi.
“Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian perkara. Karena langkah mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan perkara,” Kata Danramil.
Dalam kesempatan mediasi ini, anggota Koramil mengupayakan agar perseteruan yang terjadi dapat termediasi secara profesional sebagai etikat baik dari kedua belah pihak.
Berangkat dari hal tersebut, pihak Koramil 1620-04/Praya Barat, bersama Kapolsek, Kades, dan para Kadus, berhasil menyelesaikan masalah dengan mengedepankan kekeluargaan.