Sertu Sahban Dampingi Peternak Sebagai Peran Kelompok Ternak Dalam Ketahanan Pangan

Lombok Tengah-Tujuan dari kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Babinsa Desa Puyung Koramil 1620-07/Batukliang Kodim 1620/Loteng Sertu Sahban ini untuk mengidentifikasi tingkat keamanan pangan rumah tangga peternak yang telah terwujud, milik Kelompok Ternak (Pokternak) Hidayah di Dusun Repuk Desa Puyung Kec. Batukliang.

menganalisis faktor yang mempengaruhi keamanan pangan rumah tangga dan mengidentifikasi peran kelompok ternak dalam rumah tangga untuk mencapai ketahanan pangan di tingkat wilayah, Babinsa Sertu Sahban melakukan pendekatan penelitian terhadap anggota Kelompok Ternak Hidayahdari Dusun Repuk Desa Puyung Kec. Batukliang, Senin (15/02/2021).

Penelitian menggunakan metode statistik dengan kuantitatif dan kualitatif korelasinya untuk memeriksa variabel peternakan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masyarakat peternak dalam ketersediaan pangan rumah tangga nya sudah cukup memadai, tetapi masih belum stabil dikarenakan faktor terjadinya Pandemi Covid-19 yang membuat aktifitas semua pihak termasuk warga masyarakat terbatas.

Menurut Babinsa Sertu Sahban, perlu meningkatkan peran kelompok ternak untuk mencapai keamanan pangan di wilayah. “Kuncinya yakni dimulai dari ketahanan pangan di tingkat rumah tangga Kelompok Ternak masyarakat dan Saat ini isu-isu ketahanan pangan

telah menjadi perhatian banyak pihak mulai dari pelaku usaha, kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sampai masyarakat yang masih awam. Tentang persoalan ketahanan pangan kuncinya harus dimulai dari ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani dan peternak seperti kelompok ternak Hidayah yang ada di Desa Puyung ini,” ungkapnya.

Selain itu disampaikan oleh Komandan Koramil 1620-07/Batukliang Kapten Chb. Heri Susanto mengatakan “Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia, mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan,” katanya.

Lanjutnya, masalah pangan dan ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari konteks komoditas beras maupun hewan ternak. Hal ini mengingat beras merupakan bahan pangan pokok (Staple food) yang dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

” Dengan demikian ketersediaan beras termasuk juga hewan ternak menjadi faktor penting dalam memantapkan ketahanan pangan di wilayah maupun di tingkat nasional,” jelasnya.