Lombok Tengah – Anggota tim gabungan dari TNI dari Koramil 1620-03/Kopang bersama pihak kepolisian dari Polsek Kopang menggelar kegiatan Operasi Yustisi, bagi masyarakat di jalan Raya Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (03/02/2021)
Dalam operasi itu bagi warga yang ditemukan melanggar protokol Covid-19 dimana tidak memakai masker diberikan peringatan berupa sanksi push up.
Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan melalui Danramil 1620-03/Kopang Kapten Inf Ali Murtono mengatakan kegiatan operasi tersebut dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga untuk patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan bagi warga yang tidak memakai masker diberikan peringatan sanksi berupa push up.
Danramil juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Termasuk operasi Yustisi dalam bentuk penertiban penggunaan masker oleh seluruh masyarakat yang berakifitas di luar luar rumah maupun di tempat umum.
“Operasi Yustisi bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker sebagai salah satu pelindung diri dan mendukung Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain melakukan giat operasi, kata Danramil petugas gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dari Pemerintah.
“Jadi dalam kegiatan tersebut diatas masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada ditempat umum,” pungkasnya.