Lombok Tengah-Koramil 1620-01/ Praya Kodim 1620/Loteng melalui Babinsanya Pelda Antrim memberikan himbauan 3M juga mengedukasikan program pemerintah tentang pelaksanaan praktik 3T dan mensosialilasikan program vaksinasi , penyakit penyerta komorbid juga penetapan PPKM berskala Mikro terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah binaan dengan cara Dor to Dor (Dari Rumah Ke Rumah) Jum’at (19/02/2021).
Kegiatan tersebut bertujuan agar Masyarakat mengerti materi yang disampaikan terkait aturan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan dapat memahami materi edukasi praktik 3T dengan program vaksinasi dan penyakit komorbid juga penetapan PPKM skala Micro untuk wilayah Kota dan Kabupaten.
Bertempat di kampung Tengari Kelurahan Praya Kecamatan Praya, Pelda Antrim dalam kegiatannya meyakinkan warga masyarakat bersama Ketua RT 15 dan Tokoh Masyarakat membahas pentingnya mendukung program-program pemerintah dalam mengatasi situasi Pandemi yang terjadi.
Pada kesempatan tersebut, dijelaskan oleh Babinsa Kota Praya Pelda Antrim bahwa Virus Corona (Covid-19) ini jelas dan nyata adanya, hal itu dapat dibuktikan dengan maraknya tingkat kasus terpapar positif Covid-19, tingginya angka kematian yang terjadi akibat serangan virus SARS-CoV-2 di berbagai wilayah yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
“Virus Corona ini jelas adanya, kata dia. Terbukti dengan banyaknya orang yang terpapar positif penyakit Covid-19, bahkan mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia akibat terserang penyakit itu,” jelasnya.
Lanjutnya, ayo bersama-sama kita menjaga diri dan keluarga dari bahayanya Covid-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah terkait dengan aturan disiplin Prokes 3M, praktik pelaksanaan 3T, program Vaksinasi maupun PPKM, bila perlu kebersihan diri dan lingkungan sekitar kita juga harus kita jaga, kita pelihara, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19, Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan sebagai langkah antisipasi maupun penanganan dalm mengatasinya, baik dengan cara menerapkan aturan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yakni dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) juga melakukan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment), program vaksinasi kesehatan serta penyakit Komorbid juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).