Lombok Tengah – Babinsa Desa Montong Gamang Koramil 1620-03/Kopang Serka Basri Hariawanto manunggal barsama Polsek Kopang, aparat desa dan warga masyarakat bentuk posko terpadu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersekala mikro di Desa Montong Gamang Kec. Kopang, Minggu (21/02/2021).
Kegiatan pembentukan posko tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan sebagai wadah perjuangan bersama untuk menghentikan penyebaran covid-19 di Desa Binaanya.
Dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua BKD, RT/RW, para pemuda dan segenap masyarakat kegiatan mendirikan posko PPKM sekala mikro itu pun terlaksana sukses berjalan dengan aman dan lancar.
Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Komandan Koramil 1620-03/Kopang Kapten Inf. Ali Murtono mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Babinsa mongtong Gamang atas dasar perintah komando atas berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Di posko PPKM skala mikro itulah tempat para petugas baik dari Puskesmas, TNI, Polri maupun Linmas akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat ,” pungkasnya.