Lombok Tengah – Merebahnya Virus Corona atau Covid 19 di tanah air membuat semua pihak mengambil langkah untuk mencegah dan mengantisipasinya. tak terkecuali TNI dan Polri. Dari tingkat pusat bahkan sampai ke Desa desa.
Seperti yang di lakukan oleh Babinsa Desa Gapura Koramil -1620-02/Pujut Sertu saidi dan Babinkamtibmas dari Polsek Pujut. Melakukkan pertemuan di kantor desa Gapura bersama para kadus dan aparat terkait untuk membahas tentang penerapan aturan baru PPKM dalam melakukkan Pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Gapura kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (20/2/2021).
Dengan Cara Komunikatif dan humanis Babinsa Sertu Saidi memberikan arahan kepada para kadus tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) besekala Mikro dan menghimbau para kepala Dusun untuk mensosialisasikan aturan tersebut sampai ke tingkat Rt yang ada di dusunya.
Dalam kesempatan itu pula, Sertu saidi dihadapan para tamu yang hadir juga mengingatkan kepada masyarakat melalui kadus yang hadir dalam pertemuan tersebut agar selalu menerapkan Prokes yakni 3M, 3T dan Vaksinasi serta sosialisasikan aturan baru PPKM yang akan di berlakukkan kepada masyarakat.
“Tolong sampaikan dan sosialisasikan aturan baru PPKM yang akan di berlakukkan ini kepada seluruh warga agar warga juga mengerti dan juga paham,”jelasnya.
Terpisah Danramil 1620-02/Pujut Kapten Cba Hamid saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan pertemuan yg di lakukkan pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan para kadus serta aparat terkait lainnya bertujuan untuk membahas tentang penerapan PPKM berskala mikro yang akan di berlakukkan di seluruh Provinsi NTB untuk di sampaikan kepada warga yang ada di desa desa maupun sampai ke dusun dan Rt.
“Semoga dengan adanya pemberlakuan PPKM ini masyarakat mengerti, kerena tujuannya agar usaha kita dalam melakukkan pencegahan penularan untuk memutus mata rantai Covid-19 bisa terlaksana dengan maksimal,”jelas Kapten Hamid.